Ketahanan pangan jadi dua kata ajaib yang merangkum semua persoalan pangan. Ketahanan pangan bisa diterjemahkan secara bebas sebagai ketersediaan pangan yang berlimpah guna mengurangi ketergantungan pada impor.
Dalam kasus Indonesia sendiri, ketahanan pangan menjadi kebijakan yang tak pernah absen setiap silih bergantinya rezim. Kini, di era Prabowo-Gibran, ketahanan pangan digencarkan dengan memanfaatkan potensi lahan.
Program ini sebenarnya bagus, tetapi yang menjadi masalah adalah ketika kendali atas bagaimana lahan-lahan pertanian ditanami, diambil alih oleh negara. Tak jarang tanaman di lahan disesuaikan dengan tanaman yang ingin dihasilkan oleh negara tanpa menimbang jejak-jejak praktik lokal produksi pangan.
Ini persis seperti zaman kolonialisme Belanda dulu. Waktu itu di Jawa, program politik tanam paksa digencarkan. Sawah-sawah ditanami produk tanaman asing yang punya nilai harga jual tinggi, sedangkan pangan pokok seperti padi dipinggirkan demi keberhasilan program.
Sekarang yang berbeda adalah bagaimana politik tanam paksa dibalut dengan cita-cita swasembada pangan. Negara memoles dirinya sebagai pahlawan tatkala ia berhasil memproduksi pangan yang melimpah. Namun di sisi lain, tutup mata terhadap masyarakat lokal yang termarginalisasi imbas program yang digadang-gadang menyejahterakan tersebut.
Program ketahanan pangan yang digencarkan di berbagai wilayah sebetulnya sudah tereduksi dan mirip dengan politik tanam paksa zaman kolonial. Hal ini lebih tampak sebagai praktik kolonialisme gaya baru.
Land Grab dan Penaklukan Pangan Lokal
Dalam kasus Indonesia, program ketahanan pangan memerlukan cakupan lahan yang luas untuk ditanami produk pangan pemerintah seperti padi dan jagung. Oleh karena itu, pemerintah memerlukan lahan tambahan.
Desakan akan kebutuhan lahan yang luas itu, membuat pemerintah menjadikan program ketahanan pangan sebagai proyek strategis nasional guna melegitimasi pencaplokan lahan.
Kalau ada warga yang menolak, urusannya adalah hukum. Acap kali penolakan terhadap pencaplokan lahan terjadi di berbagai wilayah yang berujung pada kriminalisasi masyarakat adat.
Namun karena negara punya aparat, masalah seperti itu mudah ditangani. Penggunaan aparat dalam pencaplokan lahan pun menjadi salah satu strategi negara untuk menjalankan program yang tak berguna itu tanpa hambatan.
Sebagai contoh kasus, di Merauke, Vinsen Kwipalo, pemilik sah tanah adat yang tanahnya diserobot oleh PT Murni Nusantara Mandiri, justru dilaporkan ke polisi oleh karyawan perusahaan tersebut.
Program ketahanan pangan sudah digencarkan di beberapa wilayah seperti Papua, Kalimantan, Sumatera dan lain-lain. Di Papua, lahan-lahan produktif milik masyarakat lokal terpaksa harus ditanami padi dan jagung yang notabenenya bukan pangan lokal. Ini dilakukan karena pemerintah menganggap Papua memiliki lahan yang luas dan potensial. Alhasil, terjadi pergeseran sistem pangan dari lokal ke produk pangan seperti padi dan jagung.
Pergeseran ini selain menunjukkan adanya alihfungsi lahan dan penggundulan hutan, juga menunjukkan adanya penaklukan sistem pangan lokal yang sudah diwariskan turun-temurun.
Di Kalimantan juga mengalami hal serupa. Jawe (semacam jewawut atau serealia lokal) yang menjadi pangan lokal daerah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tergeser oleh padi pada masa Orde Baru. Pergeseran sistem pangan dari lokal ke pangan pemerintah pun tak terelakkan. Kini, hal itu semakin diperparah adanya ekspansi sawit ke wilayah tersebut.
Di Mentawai, Sumatera, lahan yang semula ditanami sagu dan keladi, terpaksa harus ditanami jagung. Masyarakat lokal mulai resah, akibat hilangnya lahan dan hutan sebagai sarana pangan lokal. Selain itu, keluhan juga datang dari para petani yang roda perekonomiannya terpaksa tersendat imbas dari proyek ketahanan pangan lewat jagung.
Pangan pemerintah itu berdampak pada gagal panen imbas tak menimbang kondisi geografisnya, semprotan pestisida dan bahan kimia, sampai ketidakjelasan pembeli hasil panen. Selain itu, lagi dan lagi, ketahanan pangan di Mentawai juga turut menggeser sistem pangan lokal seperti sagu dan keladi ke pangan pemerintah seperti jagung.
Inilah yang dinamakan land grab alias pencaplokan atau perampasan tanah. Pencaplokan tanah bisa digambarkan sebagai pengambilalihan tanah (dengan paksa) milik masyarakat lokal dengan timbal balik (tak setara) tawaran lapangan pekerjaan dan kesejahteraan (omong kosong) untuk dijadikan sebagai perkebunan skala besar guna menghasilkan pangan dan agrofuel.
Meski ada timbal balik (tak setara), seringkali prosesnya sarat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) seperti perampasan secara sewenang-wenang oleh pemerintah lewat aparatusnya yang berujung pada kriminalisasi masyarakat lokal dan konflik agraria.
Dua produk usulan pemerintah seolah menjadi pangan utama yang wajib di semua daerah. Alih-alih mengembangkan praktik masyarakat lokal dalam memperoleh pangan lokalnya, ketahanan pangan justru membuat masyarakat lokal semakin sengsara. Sistem pangan lokal ditaklukkan melalui penggundulan hutan, perampasan tanah, dan alih fungsi lahan yang semula biasa digunakan masyarakat lokal untuk menanam pangan lokal. Craig Santos Perez, seorang aktivis cum peneliti dari Chammaro, menyebutnya gastrokolonialisme.
Praktik Kolonialisme Gaya Baru yang Serasi dengan Kolonialisme Lama
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, gastrokolonialisme merupakan kondisi saat pangan yang diproduksi dan didistribusikan oleh perusahaan besar menggantikan sistem pangan masyarakat lokal. Pencetus gastrokolonialisme, Craig Santos Perez, menyebutnya sebagai penaklukan sistem pangan lokal. Gastrokolonialisme secara sederhana bisa dimaknai sebagai penjajahan atas perut, apa yang boleh dimakan sampai bagaimana cara memperolehnya.
Selama ini kita memahami praktik kolonialisme dijalankan lewat kekerasan yang terstruktur oleh bangsa barat, seperti politik pecah belah, perbudakan, dan pendudukan atas suatu wilayah jajahan. Namun kini, praktik kolonialisme sudah berevolusi dan mewujud dalam kehidupan sehari-hari. Dalam praktiknya, kolonialisme tidak dijalankan oleh asing, tetapi oleh bangsa sendiri. Gastrokolonialisme termasuk dalam kategorinya.
Berbicara soal gastrokolonialisme tak dapat dilepaskan dari ingatan atas politik tanam paksa zaman kolonialisme Hindia Belanda. Secara praktik dan dampaknya terhadap kehidupan kelompok masyarakat sama, hanya berbeda dalam beberapa hal saja.
Praktik dari politik tanam paksa ialah kaum bumiputera mesti menyisipkan lahannya untuk ditanami komoditas tanaman yang memiliki nilai harga jual tinggi seperti kopi, tebu, dan lain-lain. Sementara itu, dalam gastrokolonialisme komoditas tersebut biasanya adalah tanaman pangan usulan pemerintah seperti padi dan jagung.
Meskipun berbeda dalam beberapa hal, antara politik tanam paksa dan gastrokolonialisme cukup serasi dalam logika dasarnya yakni menaklukkan ruang hidup demi akumulasi ekonomi yang dibingkai dengan jargon kemajuan. Jika dulu kolonialisme Belanda menggunakan Domein Verklaring (semua tanah yang kosong di negeri jajahan adalah milik negara) untuk menjalankan praktik tanam paksa, kini negara Indonesia menggunakan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk melegitimasi pencaplokan tanah milik masyarakat adat. Dalam konteks gastrokolonialisme, masyarakat adat dipaksa keluar dari kedaulatan pangannya sendiri lewat cara-cara yang sistematis.
Negara bukan hanya merampas tanah secara fisik, tetapi juga merampas identitas kebudayaan lewat makanan.
Ketika dulu kolonialisme Belanda melalui komoditas ekspor meminggirkan padi di Jawa, kini padi di Jawa meminggirkan pangan lokal di luar wilayahnya. Penyeragaman tanaman pangan seperti padi dan jagung di berbagai wilayah, lambat laun kemudian memutus relasi masyarakat lokal dengan alam dan secara bebarengan menciptakan ketergantungan pada pangan pemerintah.
Sebagai contoh, sagu sudah menjadi basis pangan masyarakat lokal Papua selama ribuan tahun. Ia bukan sekadar mencerminkan apa yang dimakan, tetapi juga mencerminkan hubungan harmonis antara manusia dengan alam. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, akses konsumsi makanan masyarakat lokal Papua terhadap sagu mengalami penyempitan.
Pasalnya, hutan yang menjadi wadah penyedia sagu di Papua digunduli lewat kebijakan pangan negara. Dalam konteks ini, negara menawarkan sistem pangan baru; yakni bertani, dan memperkenalkan produk pangan baru, yakni padi. Hal serupa juga terjadi di Mentawai (Sumatera) dan Kalimantan Tengah. Inilah yang dinamakan gastrokolonialisme.
Rasialisasi Tubuh dan Mitos Modernitas Pangan
Apa yang disebut sebagai gastrokolonialisme tidak hanya berhenti pada persoalan perampasan tanah dan penaklukkan sistem pangan lokal, namun juga menjalar hingga ke wilayah yang paling privat, yakni tubuh dan kesehatan masyarakat lokal.
Dalam konteks ketahanan pangan, terjadilah proses rasialisasi pangan. Sophie Chao mengatakan, hierarki rasial terwujud dalam penilaian politik dan moral seperti apa yang dimakan, dengan siapa, di mana, dan bagaimana, serta dari mana makanan itu berasal, bagaimana makanan diperoleh, dan apa yang disimbolkan oleh makanan tersebut (Chao, 2021).
Secara sederhana, sistem dan pangan lokal seperti sagu dari Papua, keladi dari Mentawai, dan Jawe dari Kalimantan Tengah dicitrakan sebagai simbol kemiskinan dan terbelakang.
Sementara itu, produk pangan dari pemerintah dan industri seperti beras, jagung, dan mi instan menjadi simbol sebuah kemajuan. Imbas dari hal ini adalah menurunnya ketersediaan pangan lokal yang ditandai dengan hilangnya akses masyarakat lokal terhadap hutan dan juga citra pangan lokal yang dipandang sebagai simbol terbelakang.
Parahnya, kondisi minimnya ketersediaan pangan ini juga kemudian berakibat pada kesehatan masyarakat lokal, yang diiringi dengan pergeseran pangan dari yang kaya nutrisi ke pangan yang minim nutrisi (Pecamuya, 2025). Seperti yang terjadi di Merauke, Papua selatan, angka kekurangan nutrisi dan stunting justru melompat tinggi tatkala sawit dan food estate mulai mengekspansi desa dan hutan-hutan penyedia sagu (Chao, 2021).
Alih-alih melihat akar permasalahan ekologis dan kesehatan, negara melalui birokrasinya justru acap kali menutup mata dan berlagak sok pintar. Dampak dari fenomena menurunnya kesehatan masyarakat lokal ini seringkali diseragamkan. Negara lewat aparatur birokrasinya melihat persoalan ini sebagai akibat dari pola pangan dan konsumsi yang kurang higienis.
Apa yang dilakukan oleh negara dalam hal ini merupakan bentuk victim blaming yang sistematis. Masyarakat lokal seringkali disalahkan karena tidak mampu beradaptasi dengan sistem pangan modern dan pola hidup yang kurang higienis, sedangkan kenyataannya sumber protein mereka dari pangan lokal lenyap akibat adanya kebijakan pangan ala negara.
Dalam konteks ini, tubuh masyarakat lokal dirasialisasi sebagai tubuh yang lemah secara kultural untuk melegitimasi intervensi negara lebih dalam lewat subsidi-subsidi pangan ala pemerintah yang justru menciptakan ketergantungan mereka pada pasar dan korporasi.
Pada akhirnya, membandingkan politik tanam paksa dengan ketahanan pangan saat ini bukanlah sekadar melihat masa lampau dalam masa kini, tetapi juga sebagai cara untuk menyadari bahwa logika kolonialisme masih berlaku hingga hari ini. Kemandirian wilayah dan perut masyarakat lokal dikorbankan demi ambisi perekonomian pusat.
Gastrokolonialisme dalam hal ini telah berperan efektif dalam menjajah tanpa harus mengokang senjata untuk menaklukkan suatu bangsa. Logika kolonialisme yang terselubung di dalamnya, berhasil merampas tanah dan memutus rantai ingatan lidah masyarakat lokal secara halus, lalu menggantinya dengan komoditas impor yang seragam.
Padahal, ketahanan pangan bukan cuma ditentukan oleh seberapa banyak bahan pangan yang tersedia, tetapi juga oleh apakah masyarakat memiliki akses untuk memperolehnya.
McMahon, 2017.
Jadi, selama negara masih bersikukuh menyeragamkan pangan dan mengabaikan pangan lokal, selama itu pula kolonialisme dalam jubah yang berbeda terus bernapas. Kedaulatan atas pangan sudah waktunya dikembalikan pada masyarakat yang sejatinya paham betul terhadap kebudayaan pangannya sendiri.
Masyarakat lokal tidak butuh dituntun atau dipaksa untuk selaras dengan pusat. Oleh karena itu, biarlah mereka menentukan nasib perut, kesehatan, dan kebudayaannya sendiri lewat pengetahuan lokal yang sudah hidup selama ribuan tahun.
Referensi
Down to Earth Indonesia. (2011, Februari). Fenomena global perampasan tanah. https://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/fenomena-global-perampasan-tanah
Febrianti. (2024, 21 Agustus). Memaksa jagung di Mentawai. Project Multatuli. https://projectmultatuli.org/memaksa-jagung-di-mentawai/
Jelata News Papua. (2024, 21 September). Presiden diminta cabut Proyek Strategis Nasional di Merauke, masyarakat adat Kwipalo alami kriminalisasi. https://jelatanewspapua.com/presiden-diminta-cabut-proyek-strategis-nasional-di-merauke-masyarakat-adat-kwipalo-alami-kriminalisasi/
McMahon, P. (2017). Berebut Makan: Politik Baru Pangan. INSISTPress.
Pecamuya, R. (2025). Dampak Kebijakan Lumbung Pangan Nasional terhadap Ketahanan Pangan Lokal: Perspektif Masyarakat Adat Merauke. RIGGS Journal of Artificial Intelligence and Digital Business 4(1):74-80, DOI: https://doi.org/10.31004/riggs.v4i1.374
Pijar Institute. (2024, 18 November). Swasembada pangan di Papua: Antara kehidupan lokal dan tuntutan nasional. https://pijarinstitute.org/index.php/2024/11/18/swasembada-pangan-di-papua-antara-kehidupan-lokal-dan-tuntutan-nasional/
Situngkir, R. U. (2024, 25 April). Menyemai harapan masyarakat Papua mandiri pangan dan ekonomi melalui sagu. Kinerja Ekselen. https://kinerjaekselen.co/lainnya/opini/menyemai-harapan-masyarakat-papua-mandiri-pangan-dan-ekonomi-melalui-sagu/
Sophie Chao (2021): Gastrocolonialism: the intersections of race, food, and development in West Papua, The International Journal of Human Rights, DOI:10.1080/13642987.2021.1968378.
Yasir, M. (2024, 27 April). Jawe yang dipaksa musnah oleh land grab dan diabetes melitus. Semut API. https://semutapi.id/jawe-yang-dipaksa-musnah-oleh-land-grab-dan-diabetes-melitus/
Editor: Agustinus Rangga Respati
Foto Sampul: Historisch Nieuwsblad
