Di manakah Letak Regulasi di Tiap-Tiap Jalan yang Kita Lewati?

Kita seperti dipaksa mewarisi keresahan dan ketakutan yang sama secara turun-temurun karena ketidakpastian regulasi oleh pemerintah kita sendiri.

Tulisan ini hadir di sela-sela perjalanan menuju Kota Bogor melalui Jalan Raya Bojong Gede. Sebuah jalur yang paling mudah diakses, tetapi pada hakikatnya tidak begitu memadai. Meski menyandang status “Jalan Raya”, fisiknya tidak benar-benar pantas disebut jalan utama. 

Jalanan ini cukup kecil, lebarnya pas-pasan, cukup dilewati dua mobil dari arah berlawanan yang harus saling menurunkan kecepatan demi keselamatan. 

Motor-motor di belakang mobil harus piawai membaca timing kapan menyalip atau harus menunggu dan terjebak di belakang mobil. Belum lagi, jalanan kerap kali terhambat dengan drama angkot yang tiba-tiba berhenti, tiba-tiba juga jalan tanpa melihat situasi ketika sebelah kanannya ada mobil yang hendak menyalip. Ya, cukup kita umpat mereka dengan kata: “sialan!”

Perihal jalanan ini masih kerap menjadi pertanyaan besar bagiku. Bukan perihal sempitnya jalan, tetapi lebih ke ranah keamanan dan siapa yang sebetulnya bertanggung jawab di sini? Jalan ini adalah wilayah abu-abu; dari Bojong Gede hingga Cilebut masuk wewenang Pemerintah Kabupaten Bogor, lalu Cilebut hingga Bogor perlahan masuk ke area Pemerintah Kota Bogor. Namun, pembagian administratif itu seolah hanya menjadi alasan untuk saling lempar perhatian. 

Jalan ini diapit dua hal yang menyeramkan, dari arah Bojong Gede ke Bogor, sebelah kiri merupakan rel kereta aktif yang sama-sama menuju Bogor, sementara itu sebelah kanan merupakan jurang dengan sungai yang posisinya lebih rendah dari jalan. Sumber kemacetannya pun kompleks, mulai dari banyaknya persimpangan jembatan hingga belokan yang tidak tertata. 

Perihal longsor, tak ayal, sepertinya berita ini selalu ku dengar. Kalaupun tidak ada beritanya, maka tiap aku melewatinya sudah ada garis-garis polisi yang menutupi bagian jurang sebagai pertanda hati-hati dan mengurangi kecepatan. 

Kejadian longsor paling parah yang cukup ku ingat itu menimpa rel kereta di sebelah kanan, hingga beberapa hari perjalanan kereta terhambat karena yang berfungsi hanya satu jalur. Kejadian lainnya yang cukup menyeramkan adalah ketika bagian jurang longsor hingga amblas. Jalanan mau tidak mau ditutup, dialihkan entah ke mana, menimbulkan kemacetan baru karena menyelip di antara gang-gang dan juga rumah-rumah.

Rasanya gelisah sekali ketika melewati jalan tersebut. Terhitung sejak aku SMP, hitunglah dari 2013, jalan itu masih begitu-begitu saja. Hingga kini tidak ada perkembangan yang mumpuni untuk membuat jalan yang aman. Hingga kini, masih kerap kali kutemui tanda-tanda garis polisi untuk peringatan longsor atau justru tiba-tiba di tengah jalan hanya berfungsi satu jalur karena yang satu amblas longsor. Aku pikir, rentang 10 tahun lebih adalah waktu yang cukup lama untuk semua kecemasa. Sayangnya, asumsi ini patah saat mengobrol dengan kakakku. 

Ternyata, jalan raya yang menjelma “maut” ini sudah jadi santapan hariannya sejak ia masih SD, padahal ia kelahiran ’92. Artinya, ancaman longsor yang menyelimuti Cilebut usianya jauh melampaui usia hidupku sendiri. Coba dibayangkan, jalan raya yang berperan vital bagi ribuan pelaju dibiarkan dalam kondisi “tidak aman”, “bahaya” pun “darurat” selama puluhan tahun. 

Entah, pajak-pajak yang kita bayarkan demi ketenangan dan kemudahan hidup ini dilarikan ke mana? Berbentuk apa? Dan seperti apa pula pertanggungjawabannya? tidak terlihat nyata di depan mata. Ketakutan yang diwariskan ini akhirnya membentuk sebuah normalisasi yang mengerikan. Lagi-lagi, kita—masyarakat kecil—ini diminta untuk menerima, maklum dengan jalan rusak, sampai akhirnya pemakluman itu memakan korban jiwa yang nyata. 

Tahun 2016, sebuah lubar besar di Grand Depok City sempat mencelakai kakakku dan saudaraku. Bayangkan, kawasan yang cukup elit dan lebar itu masih ada lubang besar yang menganga seolah sedang menunggu mangsa. Kakakku bersama saudaraku menambah daftar panjang orang-orang yang setor luka hanya perkara aspal yang tidak kunjung dibenahi. Jalan yang berada di kawasan tanggung jawab Pemerintahan Kota Depok semestinya diperhatikan lebih baik.

Sialnya lagi, di belahan peta lain, bayar mahal pun tidak menjamin kita bisa lewat dengan tenang. Saat perjalanan pulang dari Magelang ke Bogor beberapa waktu lalu, Tol Semarang—yang berada pada kawasan regulasi nasional itu—harusnya jadi jalur bebas hambatan, justru menjadi arena uji nyali. Lubang-lubang di sana muncul tiba-tiba di tengah kecepatan tinggi; sebagai penumpang yang biasanya duduk di bagian depan bus tentu rasanya bikin jantung mau copot dan tak tenang. 

Lubang-lubang itu hanya ditandai cone-cone oranye menyala yang kadang terlihat baru di jarak dekat, tak jarang juga cone-cone itu ditemukan sudah meleyot terlindas, atau berada di tengah-tengah jalan yang justru menjadi petaka bagi sopir-sopir kendara. Ironis banget, kita bayar tarif tol untuk kenyamanan, tetapi nyatanya kita tetap bertaruh nyawa di atas aspal yang tak karuan itu.

Semua kekesalan ini akhirnya memuncak jadi rasa ngeri yang terasa nyata, ketika aku membaca berita dari Tangerang baru-baru ini. Seorang driver ojol yang berusaha menghindari lubang di jalanan malah oleng, dan nahasnya, penumpangnya justru terlempar lalu terlindas truk. Lalu pembicaraan ini ramai, karena pihak korban menggugat driver. Di titik itu aku sadar, ada yang begitu salah, ada pihak yang hilang, ada pihak yang tidak tersorot. 

Padahal, jika kita menilik regulasi, dalam UU No. 22 Tahun 2009, Pasal 273, secara gamblang disebutkan bahwa: penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalanan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum bisa diperbaiki, mereka wajib memberi tanda atau peringatan.

Namun nyatanya, peringatan itu sering kali hanya berupa garis polisi atau cone meleyot yang justru datang terlambat. Di titik ini juga aku sadar, kalau lubang di jalanan bukan lagi sekadar “kerusakan kecil” atau “masalah estetika kota”. Lubang-lubang itu perlahan menjadi mesin pembunuh yang dilegalkan oleh pengabaian pemerintah. 

Pada akhirnya, setiap aspal yang kita lalui adalah bukti fisik dari hadir atau absennya negara. Kita tidak membutuhkan permintaan maaf ketika jatuh, tetapi kita butuh kepastian bahwa perjalanan pulang tidak akan menjadi perjalanan mengenaskan hanya karena satu lubang yang diabaikan.

Selama pemerintah masih saling lempar tanggung jawab, atau bahkan abai, selama itu pula regulasi hanya menjadi setumpuk kertas. Sementara itu, kita yang merupakan masyarakat kecil ini tetap harus menjadi tumbal di jalan raya. Jadi, sampai kapan nyawa harus menyelinap di antara celah regulasi yang bocor? Di manakah letak regulasi di tiap-tiap jalan yang kita lewati?


Editor: Zhafran Naufal Hilmy
Foto Sampul: Syahirah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous Article

Para Perasuk (2026): Rasuk, Rakus, Rusak, Kuras, dan Rasuk 

Related Posts